Oleh : Hisyam Wahid Luthfi, S.Kom
Pendidikan dimasa pandemi seperti ini menuntut pendidik dan peserta didik membatasi kontak fisik, sehingga pembelajaran jarak jauh menjadi solusi agar pendidikan dapat berlangsung. Pendidik dan peserta didik diwajibkan untuk Study from Homeguna mencegah penyebaran virus corona. Sejak Mas Menteri (panggilan akrab Mendikbud RI) menerbitkan surat edaran tentang Study from Home (SFH) bulan Maret 2020 yang lalu, hamper setahun lebih sudah peserta didik belajar dari rumah dengan keterbatasan dan kekurangan yang mereka miliki.